Informasi Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Madiun -Propinsi Jawa Timur
  • BUPATI MADIUN
  • PENGUMUMAN
  • NOMOR : 810 / 138 / 402.203 / 2010
  • TENTANG
  • PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2010
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2010 Nomor B/2977/M.PAN- RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Madiun memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 sebanyak 310 ( Tiga Ratus Sepuluh ) orang.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011 ;
3. Persyaratan bagi yang berusia di atas 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun pada 1 Januari 2011 :
  • Mengabdi pada Lembaga/Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah ;
  • Melampirkan bukti masa kerja ( FC Surat Pengangkatan awal sampai dengan akhir yang telah dilegalisir ) minimal 13 (Tiga Belas) tahun 8 (delapan) bulan per 31 Desember 2010 secara terus menerus dan saat ini masih bekerja pada Instansi Pemerintah tersebut .
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai keputusan pengadilan ;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil ;
7. Berkelakuan baik ;
8. Berbadan Sehat ;
9. Berijazah D.III, S1 dan S2, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi. Apabila berstatus disamakan, diakui maupun terdaftar harus berijazah ujian negara dan disahkan oleh Kopertis.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Formasi guru :
1) Melampirkan Akta / Sertifikat Profesi ( bagi yang Akta-nya terpisah dari ijasahnya );
2) Kewenangan mengajar yang tertera dalam Akta HARUS sesuai dengan Jabatan yang dilamar DAN IJAZAH YANG DIMILIKI ;
3) Apabila ketentuan pada angka 1) dan 2) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Formasi Kesehatan :
1) Apabila dalam ijasah tidak tertera status akreditasi Lembaga Pendidikannya (khususnya jurusan yang diambil), maka pelamar harus melampirkan kejelasan status jurusan yang diambil dan masih berlaku(berupa FC SK yang di Legalisir/Surat Keterangan dari Rektor)
2) Apabila ketentuan pada angka 1) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT
Formasi Teknis :
1) Apabila Jurusan/Fakultas mempunyai kesamaan dengan Jurusan/Fakultas yang di persyaratkan dalam Pengumuman tetapi dengan Nama Jurusan/Fakultas yang berbeda, maka pelamar hendaknya melampirkan Pernyataan dari Rektor terkait dengan hal dimaksud.
2) Apabila ketentuan pada angka 1) diatas tidak terpenuhi, maka Lamaran dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT
C. WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran .
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 19 Nopember 2010 sampai dengan 3 Desember 2010 .
Lamaran paling akhir diterima oleh Kantor Pos Cabang Madiun Jl. Pahlawan No.24 Madiun pada tanggal 3 Desember 2010 pukul 10.00 WIB stempel pos Kantor Pos Cabang Madiun; .
Bagi Pelamar yang berasal dari luar kota selain Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk HARUS memiliki/mencantumkan alamat di Madiun pada amplop balasan.
2. Kelengkapan Pendaftaran
A. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan : Nama : ……………………….. Tempat dan tanggal lahir : ……………………….. Pendidikan sesuai ijazah : ……………………….. Kode Pendidikan : ……………………….. Formasi/Jabatan yang dilamar : ……………………….. Kode Formasi/Jabatan : ……………………….. Alamat : ( Jalan, Nomor Rumah, RT, RW, Desa/Kel, Kecamatan, Kab/Kota, Kode Pos ) Alamat Madiun : ( jika selain Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk ) Nomor Telp./HP : ……………………….. (yang mudah dihubungi).
B. Pas photo terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dan di belakang Foto ditulis Identitas Pelamar;
C. Foto copy sah Ijasah sesuai jabatan yang dilamar (bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium), transkrip nilai, beserta Akta mengajar sesuai jabatan yang dilamar (bagi Guru) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, minimal Pembantu Dekan Bidang Akademis (sebagaimana tersebut dalam Lampiran Pengumuman ini)
D. Amplop Balasan ukuran kabinet ( 11 x 23 cm ) yang dilengkapi/ditulis nama dan alamat lengkap pelamar (alamat Madiun) dengan mencantumkan RT, RW, Jalan, Nama Desa/Kelurahan, Nama Kecamatan, Kode pos dan Nomor telepon/HP yang mudah dihubungi. Tanpa dibubuhi perangko (amplop khusus CPNS )
E. Mengisi Cek list yang tersedia di Kantor Pos Madiun ( Cabang dan Unit ) sesuai dengan formasi jabatan yang di lamar dan dimasukkan dalam amplop lamaran. – Warna Biru : Pelamar Tenaga Pendidik/guru – Warna Hijau : Pelamar Tenaga Kesehatan – Warna Merah Muda : Pelamar Tenaga Teknis
F. Bagi yang tidak mengisi Cek List dan Warna Cek List tidak sesuai ketentuan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT(TMS) 3. PROSEDUR PENDAFTARAN . Surat lamaran beserta kelengkapan tersebut diatas, dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan dalam amplop coklat tertutup ukuran 25 X 35 cm ditujukan kepada Bapak Bupati Madiun Jl. Alun-alun Utara No 4 Madiun (63121) dan dikirim melalui Pos. . Pada bagian depan sudut kiri atas amplop lamaran, agar dicantumkan : o LAMARAN CPNSD PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN o Jabatan yang dilamar : …………….. o Kode Formasi / Jabatan yang dilamar : …………….. o Kode Pendidikan : …………….. o Nama Pengirim : …………….. o Alamat Pengirim : …………….. (Alamat lengkap dan alamat Madiun jika ada) Pada Amplop tengah atas dituliskan kode : o “G” untuk pelamar kelompok formasi Guru o “K” untuk pelamar kelompok formasi Kesehatan o “T” untuk pelamar kelompok formasi Teknis
D. MATERI TES
I. Tes kompetisi Dasar (TKD) meliputi : a. Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi : 1) Idiologi . Pancasila. . Undang-Undang Dasar 1945 2) Politik . Sistim Administrasi Negara Republik Indonesia. . Sistim Pemerintahan Pusat dan Daerah. . Politik Dalam Negeri. . Politik Luar Negeri. 3) Ekonomi . Sistim Perekonomian Nasional. . Kebijakan Fiskal dan Moneter. 4) Sosial Budaya . Sejarah kebangsaan. . Masyarakat madani. 5) Hankam . Wawasan Nusantara. . Sistim Pertahanan dan keamanan. 6) Hukum . Norma hukum. . Azas hukum. . Supremasi hukum.
b. Tes Bakat Skolastik (TPS) meliputi : 1) Kemampuan Verbal. 2) Kemampuan Kuantitatif. 3) Kemampuan Penalaran. c. Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi : 1) Kemampuan beradaptasi. 2) Pengendalian diri. 3) Semangat berprestasi. 4) Integritas. 5) Inisiatif.
E. PELAKSANAAN TES
Waktu pelaksanaan tes tanggal 12 Desember 2010, tempat pelaksanaan tes tertera pada Nomor Tes. Membawa peralatan sebagai berikut : – Alat tulis ( Pensil 2B , penghapus dan bolpoin hitam ) – Alas tulis
G. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun ;
2. Panitia tidak memproses Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman;
3. Peserta tidak boleh mendaftar lebih dari satu lamaran ;
4. Lamaran yang disampaikan sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan ( lamaran harus lewat pos ) dinyatakan tidak berlaku dan menjadi milik Panitia;
5. Pengumuman Kelulusan melalui Media adalah Kelulusan Akademis BUKAN merupakan tahapan terakhir dari Kelulusan. Tahapan berikutnya adalah uji meteriil berkas yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara ;
6. Peserta yang melampirkan persyaratan diluar persyaratan yang ditetapkan dalam Pengumuman maka segala resiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan Panitia berhak membatalkan Kelulusan Akademisnya ;
7. Semua berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan / tidak boleh diminta kembali oleh Peserta / Pelamar ;
8. Pelamar yang dinyatakan Lulus Tes Akademis atau Pemberkasan dan mengundurkan diri, maka Pelamar di wajibkan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) ;
9. Pelamar wajib menyertakan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6000,00 yang menyatakan bersedia mengganti biaya sebagaimana ketentuan No.8 ;
10. Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Madiun adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat ;
11.Pengumuman dan informasi lain terkait dengan Penerimaan CPNS Tahun 2010 dapat di lihat melalui website www.madiunkab.go.id
11. Untuk dapat diangkat sebagai CPNS, peserta harus : . Lulus seleksi administrasi. . Lulus ujian tulis/tes akademik. . Lulus pemberkasan oleh BKN. . Mendapatkan penetapan NIP dari BKN.
Madiun, 16 Nopember 2010 BUPATI MADIUN ttd H. MUHTAROM, S. Sos.
Sumber pengumuman di situs Pemkab Madiun: dengan alamat situs: http://www.madiunkab.go.id

SPACE IKLAN

ads ads ads ads ads

  • Web
  • di blog
  • Talang-net
    @bud_talang Comp & Digital Art Photograpy
    Alamat Barat Lapangan Talang-Rejoso-Nganjuk
    melayani :
    Pengetikan : Surat-surat -- Makalah, Skripsi, Tesis -- Data-data sekolah -- Tugas Sekolah -- Rental
    PHOTOGRAPY
    Pas Photo, Wedding/Pernikahan
    HP, Scanner photo (kelis), CD, MMC, dll)-- Editing Photo Photo Digital (LANGSUNG JADI)
    TALANG_NET -- Browsing -- E-mail -- Chating -- Download belajar membuat Friendster / Facebook, Email GRATIIIISSS
    datang dan kunjungi kami..... alamat :
    bARAT Lapangan Talang-Rejoso-Nganjuk
    Related Posts with Thumbnails

    contact person

    Blog Archive

    Label

    free counters